Polres Pekalongan Tangkap Penjual Roti Bakar Yang Mengedarkan Sabu

Shanty

Thursday, 05-12-2019 | 14:40 pm

MDN
Petugas Sat Res Narkoba memeriksa dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Pekalongan, Inako

 

Sat Res Narkoba Polres Pekalongan, Jawa Tengah, tangkap dua orang pemuda penjual roti bakar yang diduga menjadi perantara sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and like" untuk NKRI hebat.

 

Kedua tersangka tersebut antara lain adalah MF. Fahmi alias Acong, 30 tahun dan MA. Vadli alias Dele, 27 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ditempat jualan roti bakar yang ada diwilayah Kecamatan Karanganyar sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Dari informasi itulah anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Dan pada saat petugas mendatangi tempat jualan roti bakar tersangka, saat itu ada seorang laki-laki yang melarikan diri. Dari situlah petugas bertambah curiga dan langsung melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah chat yang diduga tentang transaksi narkotika di salah satu HP milik tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa ia menyimpan 1 (satu) paket sabu didalam bekas bungkus rokok dibawah pohon mangga sebelah barat tempat jualan roti bakar.

Selanjutnya kedua tersangka di perintahkan untuk mengambil dan membukanya ternyata benar didalam bekas bungkus rokok terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Setelah itu petugas juga menemukan kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam sedotan yang dibakar di kedua ujungnya dibawah karpet tempat duduk disebelah tempat jualan roti bakar.

Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua Tersangka beribut barang-bukti di bawa ke Polres Pekalongan.

“Kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),“ ucap Akrom.

KOMENTAR