Polres Rejang Lebong Bubarkan Kegiatan Ormas di Bukit Kaba

Inakoran

Wednesday, 09-05-2018 | 00:37 am

MDN
Ilustrasi [ist]

ong>Rejang Lebong, Inako –

Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terpaksa membubarkan kegiatan yang dilakukan sebuah ormas di kawasan wisata alam Gunung Api Bukit Kaba, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (6/5/2018).

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva didampingi Kasat Intelkam AKP Wiwit Hartono, ormas itu telah dibekukan pemerintah berdasarkan Perpu Nomor 2/2017.

"Petugas datang ke lokasi karena menerima laporan adanya aktivitas dari kelompok orang yang mencurigakan. Saat didatangi koordinator kegiatan ini sempat mengelak dan tidak mau dimintai keterangan oleh petugas, namun setelah dilakukan dialog akhirnya mereka membubarkan diri," katanya.

Dari pemeriksaan terhadap kelompok ini, petugas di lapangan menemukan barang bukti berupa bendera dan syal berlogo DPD HTI Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang dipakai oleh salah seorang koordinatornya.

Berdasarkan keterangan tiga orang koordinator yang membawa 40 remaja usia sekolah ke atas Bukit Kaba tersebut, mereka datang ke tempat itu untuk bertamasya di alam bebas atau "hiking" serta mengibarkan bendera Ar Rayah atau panji Islam.

Pihaknya tidak melarang orang untuk mengibarkan bendera Ar Rayah atau panji-panji Islam di daerah itu, namun adanya aktivitas yang dilakukan oleh ormas yang sudah dibekukan oleh Perpu Nomor 2/2017 itu yang diawasi. Mereka berniat hendak membentuk negara di Indonesia dan bertentangan dengan Pancasila.

Kegiatan itu dipimpin SS, yang beralamat di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong sebagai ketua rombongan.

Sementara Su (48) yang tercatat sebagai guru PNS di SMPN 1 Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, yang bertindak sebagai wakil ketua rombongan.

KOMENTAR