Polresta Denpasar Borgol Seorang Anggota Ormas Yang Lakukan Pemukulan

Binsar

Tuesday, 12-02-2019 | 05:59 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Denpasar, Inako –

Jajaran Kepolisian Sektor Denpasar Barar, Polresta Denpasar, Bali, memborgol seorang anggota organisasi masyarakat (Ormas) A.A Ketut Nengah Agung Setyawan (34) yang melakukan aksi pemukulan terhadap I Wayan Nurata (45) di pinggir jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat pada 9 Pebruari 2019, sekira jam 10.30 WITA.

Menurut Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, di Markas Polresta Denpasar, Senin mengatakan aksi itu berawal dari larangan korban memasang bendera partai di rumah tetangga korban.

"Alasan pelaku memukul korban karena tidak terima dengan sikap korban yang sempat menurunkan bendera partai yang terpasang di rumah tetangga korban," katanya.

Artana menjelaskan, pada 9 Pebruari 2019, sekira jam 10.30 WITA, pelaku berpapasan dengan korban saat mengendarai sepeda motor.

Pelaku sempat menabrak motor korban dari samping, dan pelaku lantas memukul terhadap korban hingga terjatuh di jalan

"Pelaku kesal kepada korban karena ikut membantu tetangga korban saat menurunkan bendera partai bersama tetangganya yang tinggal di dekat rumah korban," ujarnya lagi

Menurut keterangan pelaku, telah melakukan pemukulan dengan tangan kosong sebanyak enam kali dan atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Denpasar Barat.

"Korban mengalami luka robek dan memar pada rahang sebelah kiri yang mendapatkan jaritan dan susah dipergunakan untuk mengunyah," ujar Artana.

Akibat pemukulan itu, kepala korban terasa pusing dan korban tidak dapat melaksanakan tugas sehari-hari sebagai buruh harian.

"Usai pemukulan itu, pelaku lantas datang ke Polsek Denpasar Barat untuk menemui korban dan menyerahkan diri kepada petugas," katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni, pakaian korban yang berisikan bercak darah, pakain pelaku yang digunakan saat kejadian, saru unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK-6313-AAG milik pelaku yang digunakan pelaku untuk menabrak korban

"Akibat perbuatanya tersangka dijerat melamggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," ujarnya.

 

KOMENTAR