Polresta Tangerang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 11,17 Kilogram

Hila Bame

Sunday, 26-04-2020 | 18:55 pm

MDN
Polresta Tangerang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 11,17 Kilogram

 

Tangerang, Inako

 

Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,17 kilogram, Rabu 22 April 2020.


Pemusnahan bertempat di Ruang Rupatama Lantai III, Mapolresta Tangerang ini dihadiri Jajaran Forkopimda Pemkab Tangerang, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, Ketua MUI, Tokoh Masyarakat dan Ormas.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara diberi air dan diblender. 


“Sabu diberi air dan diblender. Usai diblender dimasukkan ke ember, kemudian dibuang di dua tempat yaitu ke septic tank dan saluran air seperti got,” ungkapnya.

 

BACA JUGA: Bikin Dapur Lapangan, Polresta Tangerang & TNI Bagikan Ratusan Makanan

 

Ade menambahkan, ketika sabu yang diblender hendak dibuang ke saluran air seperti got, dengan catatan harus disiram dengan air aki. 

 

BACA JUGA: Tim Sar Masih Terus Mencari Dua Nelayan Yang Hilang di Perairan Pekalongan - Batang

 

Menurutnya, jika satu gram sabu dikonsumsi oleh 6 orang pemakai, maka 11,17 kg ini mampu menyelamatkan puluhan ribu orang .

“Kita bersyukur dapat mencegah pendistribusiannya. Sehingga 66.000 orang calon pemakai dapat kita selamatkan,” tuturnya.

Sementara itu pemusnahan tersebut adalah hasil kegiatan Polresta Tangerang dan Polda Banten tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba.


“Kita komitmen bersama untuk mecegah dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

 

(Inakoran - Aldi WRC)
 

KOMENTAR