Polri Dan Puspom TNI Perlu Buka Kembali Penyidikan Peristiwa Mei 1998 Yang Melibatkan Prabowo Subianto

Hila Bame

Wednesday, 12-06-2019 | 11:20 am

MDN
Petrus Selestinus S.H, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) (foto:inakoran.com/inaTV)

Oleh : Petrus Selestinus S.H 

Jakarta, Inako

Ada benang merah, peristiwa Mei 1998 dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019, karena itu Polri dan Puspom TNI perlu membuka kembali penyidikan peristiwa pidana itu yang melibatkan peran Prabowo Subianto.


Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada pemilu 2019, tengah memasuki babak akhir yaitu sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 ke MK, yang diajukan oleh Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, melawan KPU RI.

Kembalinya Prabowo Subianto untuk ke tiga kalinya dicalonkan sebagai Capres, telah membuka memori publik tentang Rekam Jejak masa lalu terutama Tindakan Kriminal yang diduga dilakukan oleh Prabowo Subianto dalam peristiwa Penculikan, Penghilangan Kemerdekaan bahkan Nyawa Aktivis Mahasiswa pada Mei 1998 saat Prabowo Subianto berada di puncak karir Militer dengan pangkat Letjen TNI.

Ketika Prabowo Subianto dan pendukunganya secara terbuka menyatakan menolak Keputusan KPU yang menetapkan keunggulan Perolehan Suara untuk Paslon Nomor Urut 01 disusul dengan aksi damai yang berujung kerusuhan pada tanggal 21 - 22 Mei 2019, publik mulai menghubungkan peristiwa berdarah pada Mei 1998 dengan peristiwa kerusuhan pasca KPU mengumumkan Penetapan Perolehan Suara Pilpres 2019, tanggal 21 Mei 2019 yang mengunggulkan Paslon Capres-Cawapres 01Jokowi-Ma'ruf Amin dengan angka 55% lebih unggul dari perolehan suara Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang hanya meraih angka sebanyak 44%. lebih. 

Apakah ada benang merah antara peristiwa kerusuhan Mei 1998 dengan peristiwa kerusuhan tanggal 21 - 22 Mei 2019 yang lalu.

Majalah Tempo Edisi 6 Juni 2019, mengungkap duggan keterlibatan mantan Satgas Tim Mawar dalam aksi 21 - 22 Mei 2019, setidak-tidaknya Tim Tempo melihat ada kesamaan pola, semangat dan visi untuk mendapatkan kekuasaan melalui cara-cara Inkonstitusional antara peristiwa Mei 1998 dan peristiwa 21 - 22 Mei 2019, yang dipertontonkan oleh pendukung dan Tim Sukses Paslon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Faktanya aksi yang disebut damai itu berujung rusuh dan nyaris menimbulkan tragedi berdarah yang meluas pada malam tanggal 21 - 22 Mei 2019.

Oleh karena itu BARESKRIM MABES POLRI harus mengembangkan Penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Makar dalam peristiwa 21 - 22 Mei 2019, dikaitkan dengan Penyidikan kasus kerusuhan Mei 1998 dengan melibatkan DANPUSPOM TNI  yang ketika peristiwa kerusuhan Mei 1998, pernah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan Perampasan Kemerdekaan dan Penculikan Aktivis Mahasiswa tahun 1998 yang di dalamnya disebut-sebut ada operasi Satgas Tim Mawar.

Apalagi hingga saat ini belum semua pelaku khususnya di tingkat Pimpinan TNI terutama Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto belum dimintai pertanggungjawaban secara pidana (kecuali pertanggungjawaban secara Etik di hadapan DKPP). 

Bagi DANPUSPOM TNI, membuka kembali Penyidikan kasus Perampasan Kemerdekaan dan Penculikan Aktivis Mahasiswa pada tahun 1998, menjadi sesuatu yang wajib hukumnya, karena penyidikan yang dilakukan pada waktu itu baru memproses hukum para pelaku lapangan yang rata-rata berpangkat Perwira Menengah ke bawah.

Sementara para pelaku tingkat Perwira Tinggi yang memberi perintah belum dituntaskan proses hukumnya hingga sekarang. Padahal berdasarkan pemeriksaan DKPP tanggal 10, 12 dan 18 Agustus 1998 disimpulkan
bahwa Prabowo Subianto telah melakukan Tindak Pidana melanggar pasal 103 KUHPM  dan pasal 333 KUHP dan pasal 328 KUHP jo pasal 55 KUHP yaitu Perampasan Kemerdekaan dan Penculikan terhadap Aktivis Mahasiswa.


Untuk mendapatkan kepastian hukum, apakah sejumlah oknum Prajurit hingga Perwira Tingi TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa Mei 1998, juga terlibat kembali dalam peristiwa kerusuhan pada tanggal 21 - 22 Mei 2019, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang BARESKRIM POLRI dan PUSPOM TNI.

Perlu membuka Penyidikan lanjutan dalam kasus kerusuhan Mei 1998, karena Hasil Pemeriksaan DKPP, telah disimpulkan bahwa : "Prabowo Subianto telah melakukan Tindak Pidana berupa : "Memerintahkan Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (pasal 333 KUHP) dan penculikan (pasal 328 KUHP) yang mengakibatkan beberapa Aktivis Mahasiswa diculik dan sebagian hilang hingga hari ini, namun belum dimintai pertanggungjawaban secara pidana hingga saat ini.

 

TAG#Pilpres2019

161715305

KOMENTAR