Polri Tidak Boleh Membarter Kekuasaan Negara Untuk Menegakkan Hukum dengan Sikap Maaf dari Korban Penganiayaan

Hila Bame

Friday, 24-04-2020 | 14:19 pm

MDN

 

Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi

 

Jakarta, Inako

 

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima kiriman foto copy Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 17 April 2020 antara : Marianus Manis (Marianus), Swasta, alamat Kloanglagot, Maumere, sebagai Pihak I dan Siprianus Raja, Polri, alamat Aspolres Sikka, selaku Pihak II yang menerangkan bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat untuk menyelesaikan perkara Penganiayaan secara kekeluargaan.

BACA JUGA: Pengacara Selestinus: Perilaku Brutal Aparat Polri Berkontribusi Untuk Kelompok Anti Pemerintah

 

Point inti kesepakatan yang telah dicapai adalah Pihak II selaku Pengendali Kegiatan Patroli Percepatan Penanggulangan Virus Corona Kabupaten Sikka meminta maaf kepada Pihak I atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Anggota Polri pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 dan Pihak I menyatakan memaafkan Anggota Polri yang melakukan Penganiayaan. 

 

 
Marianus Manis, korban penganiayaan diduga dilakukan oleh aparat Polres Sikka, Maumere, NTT

Foto: dok  TPDI
 

 

Namun ada satu paragraf pada butir 4 (empat) Surat Pernyataan penyelesaian secara musyawarah yang membuat "Noda Hitam" dalam Penegakan Hukum di Sikka, NTT, adalah narasi,kesepakatan untuk saling memaafkan, perkara dianggap telah selesai dan "tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana". Padahal niat baik Marianus mau berdamai, adalah damai antar pribadi untuk menghilangkan permusuhan dan dendam.

 

BERITIKAD TIDAK BAIK

 

Narasi "tidak membawa ke ranah pidana" karena antara korban dan pelaku telah saling memaafkan, adalah tindakan "membarter" kekuasaan negara untuk meminta pertanggung jawaban pidana terhadap setiap orang yang melakukan tindak kriminal (penganiayaan), hanya karena korban memberikan maaf kepada pelaku. Ini tidak dibenarkan dan berakibat penyelesaian damai batal demi hukum.

Hukum positif kita mengharuskan negara menindak siapapun pelaku tindak pidana guna dimintai pertanggunjawaban pidana. Kecuali dalam delik aduan (klacht delict), sebuah  perkara bisa ditutup karena korban mencabut pengaduannya karena perdamaian atau karena sebab lain.

 

Dalam kasus Marianus Kapolres Sikka, telah bertindak tidak sportif, beritikad tidak baik dan memperdaya Marianus sekedar mendapatkan Pernyataan Maaf.

Padahal soal maaf memaafkan seharusnya diselesaikan secara adat Sikka sesuai dengan budaya Sikka, bukan dengan meminta korban menandatangani Surat Pernyataan Damai dan perkara ditutup.

Ini jelas pelanggaran, karena itu Kapolres Sikka AKBP. Sajimin harus bertanggung jawab, caranya, buka penyidikan dan proses hukum anggota Polisi Polres Sikka yang menganiaya korban Marianus.

Karena itu paragraf "tidak membawa persoalan keranah pidana" telah berimplikasi hukum bahwa keseluruhan Isi Surat Pernyataan  Perdamaian menjadi batal demi hukum.


BACA JUGA: Spekulasi Meningkat tentang apa yang terjadi pada pemimpin Korea Utara Kim Jong Un

Simak video Satbrimob Polda Jabar bagi sembako untuk  masyarakat terdampak Corona Komadya Cirebon

 

 

KOMENTAR