Polsek Juntinyuat Gencar Sosialisasi Perbup dengan Inmendagri

Johanes

Thursday, 18-03-2021 | 04:00 am

MDN

Indramayu, Inako

Personel Polsek Juntinyuat Polres Indramayu Polda Jawa gencar menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor : 04 tahun 2021 tentang PPKM kepada masyarakat.

Pada Rabu (17/3/2021) malam personel Polsek Juntinyuat melakukan sosialisasi Perbup dan Imendagri kepada masyarakat di kecamatan Juntinyuat. 

"Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Perbup dan Inmendagri Nomor: 04 tahun 2021 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Juntinyuat," kata Kapolsek Juntinyuat Iptu Dedi Wahyudi.

Mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M: Mencuci tangan, Memakai masker, Menjaga Jarak, menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas.

"Membatasi jam operasional restoran/cafe/warung makan/ tempat hiburan dan usaha sejenisnya sampai pukul 21.00 WIB untuk meminimalisir kerumunan masa," kata Kapolsek

Polsek Juntinyuat melaksanakan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan serta mengimbau masyarakat agar tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa.

TAG#Perbup, #Indramayu, #Imendagri

198737534

KOMENTAR