Polsek Kuala Amankan Warga Nagam Raya yang Curi Kerbau

Binsar

Saturday, 25-05-2019 | 13:25 pm

MDN
Anggota Polsek Kuala Pasir, Kabupaten Nagam Raya, Provinsi Banda Aceh mengamankan seorang warga yang berinisial DW (40) asal Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pasir yang dilaporkan telah mencuri kerbau milik warga desa setempat, Selasa (21/5). [ist]

Suka Makmue, Inako –

Anggota Polsek Kuala Pasir, Kabupaten Nagam Raya, Provinsi Banda Aceh mengamankan seorang warga yang berinisial DW (40) asal Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pasir yang dilaporkan telah mencuri kerbau milik warga desa setempat, Selasa (21/5).

Pria ini ditangkap karena diduga mencuri kerbau milik Tibambon (46) warga Desa Kuala Tuha, kecamatan setempat, Sabtu (18/5) lalu, dengan cara mengurung kerbau curian di dalam kebun miliknya.

"Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik ternak yang mengaku kehilangan seekor ternak kerbau miliknya," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Kuala, Iptu Zaflaini kepada wartawan, Jumat.

Ternak kerbau tersebut diduga dicuri oleh tersangka DW pada hari Sabtu (18/5) lalu, dan ia berhasil ditangkap polisi pada Selasa (21/5) di kawasan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian dua ekor kerbau. Namun polisi baru berhasil mengamankan satu ekor kerbau yang diduga dicuri oleh pelaku, dan dikurung di dalam kebun miliknya.

Dalam perkara ini, polisi membidik tersangka DW dengan Pasal 363 ayat (2) Huruf Ke-1e  dan ke-3e KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara.

"Kasus ini masih kami selidiki untuk mengungkap fakta lainnya," pungkas Iptu Zaflaini.

KOMENTAR