Pontianak Keluarkan Maklumat Bersama Larangan Bermain Layang-layang

Pontianak, Inako –
Pemkot Pontianak dan Polresta Pontianak mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak. Maklumat itu dikeluarkan, menyusul adanya korban jiwa yang menimpah baik pemain maupun warga biasa akibat permainan layang-layang.
"Maklumat bersama tentang larangan bermain layang-layang tersebut, karena permainan itu telah mengakibatkan jatuhnya korban luka berat bahkan meninggal dunia," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan, Maklumat yang mengandung lima poin itu selaras dengan Perda Kota Pontianak.
Perda itu berisi antaralain, larangan bermain layang-layang di wilayah Kota Pontianak, dilarang bermain layang-layang menggunakan tali logam, metal dan kawat serta bahan berbahaya lainnya.
“Kemudian dalam maklumat bersama tersebut masyarakat Kota Pontianak diimbau untuk memperjualbelian layang-layang, dilarang bermain layang-layang karena membahayakan diri sendiri dan orang lain," ungkapnya.
Kombes Anwar menambahkan, pelanggaran atas maklumat bersama itu, diancam pidana maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp5 juta.
"Tokoh agama, masyarakat dan pemuda serta seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan peran serta untuk menciptakan kepedulian masyarakat terhadap bahaya permainan layang-layang tersebut," katanya.
Sebelumnya, korban atas nama Agustami (38) tewas di tempat setelah berusaha menyelematkan tiga korban lainnya, yakni Eli (17), Putri (14), dan Fitriani (15) pelajar salah satu SMP di Pontianak karena kesetrum tali kawat layang-layang yang putus, Jumat (25/1) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung Harapan, Gang Potlot Kecamatan Pontianak Timur.
Satu dari empat korban tali layang-layang kawat itu tewas ditempat setelah berusaha menolong ketiga pelajar yang berboncengan kendaraan roda dua itu "terjerat" tali kawat layang-layang yang putus.
TAG#Maklumat, #Larangan bermain layang-layang, #Pemprov Kalbar
198732702
KOMENTAR