PPP Tak Persoalkan Revisi UU MD3 Jadi 10 Pimpinan MPR

Jakarta, Inako
Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua. PPP mengaku tak masalah terkait revisi itu asalkan semua pihak menyepakati itu.
"PPP dalam posisi mendengarkan argumentasi dari pengusul, yang penting rasional dan bisa dimusyawarahkan, kenapa tidak? kalau soal anggaran, masih bisa disusaikan dalam batas rasional," kata nggota Komisi II F-PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Kamis (29/8/2019) malam.
Simak video Ina Tv dan jangan lupa klik "subsribe and like" menuju Indonesia Maju.
Pria yang akrab disapa Awiek pun berkelakar anggaran pimpinan MPR jika ditambah menjadi 10 itu tidak terlalu besar dibandingkan anggaran membuat Ibu Kota baru. Menurutnya, yang terpenting adalah semua pihak menyepakati itu.
"Ada yang berkelakar kalaupun pimpinan MPR jadi 10, biayanya tak sebesar dibanding anggaran pindah Ibu Kota. Yang penting hasil musyawarah mufakat," ucapnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.
"Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
TAG#MPR, #Badan Legislasi, #PPP, #Susunan MPR
198730477
KOMENTAR