PPSU Korban Kecelakaan Terima Asuransi Rp 642 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, Inako
Kedua PPSU yang meninggal saat bertugas itu adalah Taka, 43 tahun, dan Jamaludin, 51 tahun. Taka (43) merupakan anggota PPSU Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara, Kamis, 23 Juli lalu.
"Kasus sudah ditangani Unit Laka Lantas Satlantas (Polres Jakarta) Timur," kata Kapolsek Ciracas Kompol Rudy Haryanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Ini cara Kerja Vaksin Covid19 dan Ciakpo Meningkatkan Kekebalan Tubuh
Kecelakaan ini terjadi tepatnya di Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jaktim, pada sore hari tadi. Namun Rudy memastikan peristiwa ini bukan kasus tabrak lari.
baca juga:
Dua petugas kebersiahan PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) DKI, yang tewas saat sedang bertugas akibat kecelakaan, akhirnya mendapat asuransi kecelakaan kerja senilai Rp 642 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Uang tersebut diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada kepada ahli waris di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
“Asuransi kematian kami berikan berupa uang tunai dan beasiswa kepada anak almarhum,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto,
Sedangkan, Jamaludin, meninggal pada Jumat 24 Juli. Jamaludin, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Agus menuturkan kedua ahli waris menerima santunan tunai masing-masing sebesar Rp 227,265 juta. Santunan tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman dan santunan berkala.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan beasiswa untuk dua anak almarhum Taka dengan total mencapai Rp 111 juta. Beasiswa juga diberikan kepada 1 anak dari almarhum Jamaludin sebesar Rp 76,5 juta.
Adapun ahli waris Taka mendapatkan Rp 338.264.800, sedangkan ahli waris Jamaludin mensapatkan Rp 303.764.800. “Beasiswa ini bisa dimanfaatkan untuk pendidikan sampai S1.”
Agus menuturkan kejadian yang meninpa Taka dan Jamaludin merupakan kejadian kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja.
“Semoga santunan yang diterima dapat meringankan duka yang dialami keluarga dan kami berharap kejadian ini tidak lantas membuat keluarga yang ditinggalkan mengalami kesulitan ekonomi,” ujarnya tentang keluarga yang ditinggalkan kedua mendiang petugas PPSU tersebut.
(ismail)
TAG#ismail
198733826

KOMENTAR