Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Pemenang Pilpres, Bagaimana Nasib Gugatan PDI Perjuangan di PTUN?

Timoteus Duang

Wednesday, 24-04-2024 | 16:13 pm

MDN
Gayus Lumbuun

JAKARTA, INAKORAN.com – Pada Selasa (2/4/2024) lalu, PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.

Sebelum hasil gugatan itu diputuskan, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres pemenang Pemilu 2024 pada Rabu (24/4/2024).

 

Lantas bagaimana nasib gugatan di PTUN tersebut?

Pada Selasa (23/4/2024), PDI Perjuangan, melalui Ketua Tim Hukum Gayus Lumbuun meminta KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres.

Pasalnya, Ketua PTUN Jakarta menilai permohonan PDI Perjuangan layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara.

"Permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Gayus.

Menurut Gayus, jika KPU tetap menetapkan Prabowo Gibran sebagai pemenang, itu artinya lembaga penyelenggara pemilu itu menghilangkan proses hukum yang tengah berjalan di PTUN.

 

KOMENTAR