Presiden Joko Widodo Teken PP Insentif Pajak Untuk Vokasi & Riset

Hila Bame

Tuesday, 09-07-2019 | 12:02 pm

MDN
Pria asal Sumba dalam balutan Kain tenun Sumba Tengah, NTT.(foto inakoran.com)

 Jakarta, Inako

Untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan mendorong laju investasi di tanah air Presiden Joko Widodo meneken sebuah beleid yang mengatur pengurangan pajak bruto yang terdapat di berbagai entitas yang  pertama, penanaman modal baru di sektor industri padat karya,  kedua badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, dan yang ketiga Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan serta. 

Dirincikan pemberian fasilitas fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 tentang Perubahan PP No.94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.

Dalam pertimbangan beleid yang diteken pada 25 Juni 2019 tersebut pemerintah menyebutkan setidaknya ada empat aspek yang diatur melalui ketentuan baru tersebut. Pertama, fasilitas bagi penanaman modal baru di sektor industri padat karya yang belum memperoleh fasilitas fiskal dari pemerintah.

Salah satu fasilitas yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kedua, bagi WP badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Yang dimaksud dengan praktik kerja dan pemagangan, seperti yang tertuang dalam penjelasan beleid tersebut adalah praktik kerja atau pemagangan pada tempat usaha WP Badan  yang menyediakan fasilitas praktik kerja atau pemagangan.

Peserta praktik kerja atau pemagangan terdiri atas siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan, mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, serta peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja.

Selain itu, pihak lain yang masuk dalam pengertian tersebut adalah perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian ketenagakerjaan.

Ketiga, WP Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Detail etail tiga bentuk fasilitas fiskal di atas akan diatur dalam peraturan menteri keuangan atau PMK.

 

TAG#Presiden JOKOWI

198733741

KOMENTAR