Presiden Jokowi  Resmikan Tol Solo-Ngawi Hari Ini

Sifi Masdi

Wednesday, 28-11-2018 | 13:03 pm

MDN
Ruas tol Solo-Ngawi [dok:jasamarga]

Boyolali, Inako

Presiden Joko Widodo meresmikan ruas Tol Sragen-Ngawi yang menjadi bagian dari Tol Solo-Ngawi, Rabu (28/11/2018) pagi. Setelah diresmikan, berapa besaran tarif yang harus dibayar pengguna jalan tol?

Berdasarkan keterangan tertulis PT Jasamarga Solo-Ngawi (JSN), besaran tarif yang berlaku untuk kendaraan golongan I sebesar Rp 1.000 per kilometer. Sedangkan untuk golongan II dan III sebesar Rp 1.500 per kilometer. Adapun untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenai tarif sebesar Rp 2.000 per kilometer.

Penetapan tarif ini berdasarkan  Keputusan Menteri PUPR Nomor: 897/KPTS/M/2018 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi. Dibukanya ruas Tol Sragen-Ngawi yang merupakan tahap ketiga dari pengoperasian Jalan Tol Solo-Ngawi secara keseluruhan akan memangkas waktu tempuh masyarakat hingga 50 persen.

Jika dari Solo ke Madiun sebelumnya ditempuh dengan waktu 2,5 sampai 3 jam, maka kini bisa kurang dari 1,5 jam. Secara keseluruhan, Jalan Tol Solo-Ngawi yang dibangun sepanjang 90,43 kilometer ini dilengkapi dengan lima Gerbang Tol (GT), yakni GT Colomadu, GT Ngemplak, GT Karanganyar, GT Sragen, dan GT Ngawi.

Kemudian akan segera dibuka tiga GT tambahan pada awal 2019 yakni GT Bandara Adi Soemarmo, GT Gondangrejo (akses arah Purwodadi), serta GT Sragen Timur (Mantingan).

KOMENTAR