Presiden Jokowi: Yang Diberi Izin Kelola Tambang Itu Bukan Ormas, Tapi Badan Usaha di Dalamnya

Timoteus Duang

Wednesday, 05-06-2024 | 11:44 am

MDN
Presiden dalam keterangan pers usai meninjau lokasi lapangan upacara HUT ke-79 RI di IKN Rabu (5/6/2024). FOTO: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

JAKARTA, INAKORAN.com – Presiden Jokowi menegaskan, yang diberi izin usaha pengelolaan tambang adalah badan-badan usaha di dalam ormas keagamaan, bukan ormas keagamaan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers usai meninjau lokasi lapangan upacara Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024).

 

“Yang diberikan itu adalah badan-badan usaha yang ada di ormas,” ujar Jokowi dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

“Persyaratannya juga sangat ketat, baik yang diberikan untuk koperasi yang ada di ormas, maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi, (izin diberikan untuk) badan usahanya, bukan ormasnya.

KOMENTAR