Presiden Perkuat Kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara

Inakoran

Thursday, 04-01-2018 | 02:14 am

MDN
Ilustrasi Badan Siber dan Sandi Negara [ist]

ong>Jakarta, Inako

Penguatan terhadap kedudukan Badan Siber dan Sandi Negara dianggap sangat tepat dalam menghadapi kejahatan dunia siber saat ini.  Penguatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden No. 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Perpres tersebut merupakan perubahan Perpres No. 53 Tahun 2017 tersebut. Dalam perpres 53, posisi BSSN bertanggung jawab kepada presiden melalui Menkopolhukam. Tetapi Perpres 133 Tahun 2017 BSSN dinaikkan posisinya.

Dalam Perpres baru tersebut, BSSN tidak lagi berada di bawah bayang-bayang Menkopolhukam. Pasalnya, mereka langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Seperti diketahui, dalam perpres No. 53, komposisi lembaga tersebut hanya diisi oleh kepala sebagai pimpinan diikuti unsur sekretariat utama, deputi bidang identifikasi dan deteksi, deputi bidang proteksi, deputi bidang penanggulangan dan pemulihan serta deputi bidang pemantauan dan pengendalian.

Tapi dalam perpres baru, komposisi ditambah dengan wakil kepala. Wakil kepala tersebut ditugaskan membantu kepala. Presiden Joko Widodo, Selasa (2/1) mengatakan, perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat BSSN.

"Ini badan penting, ke depan bahkan diperlukan negara terutama untuk mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat," kata Jokowi.

KOMENTAR