Presiden Tolak Buat Perppu Terkait UU MD3

Inakoran

Friday, 23-02-2018 | 02:40 am

MDN
Presiden Joko Widodo [ist]

ong>Jakarta, Inako

Presiden Joko Widodo menolak membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). Presiden lebih memilih mendukung masyarakat untuk ramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong-bondong ke MK untuk di- judicial review," ujar Presiden Jokowi saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

Jokowi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamati reaksi masyarakat atas UU MD3, terutama mereka yang merasa resah.

Artikel Terkait: Pengamat Nilai Menteri Hukum dan HAM Lakukan Kesalahan Fatal Terkait UU MD3

"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut dia.

Menurut Jokowi, kualitas demokrasi di Indonesia tak boleh turun. Karena itu, Jokowi belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak. Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya atau tidak.

Artikel terkait: Jokowi Tolak Tanda Tangan UU MD3

 

KOMENTAR