Provokator Teriakkan Maling, Menewaskan Satu Orang Dan Satu Luka-Luka

Indramayu, Inako-
SND diamankan Kepolisian Resor Indramayu setelah memprovokasi warga dengan meneriaki Teja Sudrajat (19) sebagai maling.
Korban akhirnya tewas setelah dianiaya dan dikeroyok warga yang emosi akibat provokasi SND.
"Kita berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan satu luka-luka dengan mengamankan pelaku utamanya," kata Kapolres Indramayu, AKBP Yoris M.Y. Marzuki di Indramayu, Jumat.
Yoris mengatakan pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial WNL.
Menurutnya, kasus pengeroyokan dan penganiayaan bermula ketika korban dan rekannya melintasi di jalan Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, dengan mengendarai sepeda motor dan bertemu pelaku SND.
"Korban dan pelaku sempat berbincang-bincang, kemudian terjadi kesalahpahaman antar keduanya. Dan mereka saling pukul," tuturnya.
"Namun pelaku tidak puas dan masih kesal, akhirnya korban diteriaki maling, kemudian masyarakat berdatangan dan tanpa mengetahui duduk perkara lalu menganiaya hingga tewas," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita di antaranya satu batang kayu yang digunakan untuk penganiayaan, dua buah batu terdapat bercak darah dan beberapa barang lain yang berkaitan dan pengeroyokan.
Atas perbuatannya kata Yoris, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP.
"Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu diancam pidana paling lama 12 tahun dan tujuh tahun kurungan penjara," katanya.
TAG#Kriminal, #Polisi, #Indramayu
198731337
KOMENTAR