Puan: Dana JHT Bukan Punya Pemerintah, Tapi Milik Pekerja

Sifi Masdi

Wednesday, 09-03-2022 | 12:44 pm

MDN
Ketua DPR Puan Maharani [inakoran]

 

 

Jakarta, Inako

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Jaminan Hari Tua (JHT) bukanlah dana dari pemerintah melainkan  hak pekerja karena berasal dari potongan gaji para pekerja.

Puan menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mendapat banyak penolakan.

Puan Maharani saat mengunjungi salah saat pasar rakyat di Jawa Timur [inakoran]

 

Aturan tersebut menyebutkan bahwa klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Menurut mantan Menko PKM ini, Permenaker tersebut memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pekerja yang dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

 

 

Puan menilai, meski para pekerja yang terdampak PHK  bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), tetapi hal tersebut dianggap tidak cukup. Pasalnya, JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

"Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar," tegas Puan.

Salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

 

 

Mantan Menko PMK ini pun menilai subsidi atau bantuan sosial dari Pemerintah tidak bisa menjadi jawaban utama untuk masyarakat yang terkena dampak PHK. Selain karena program tersebut belum bisa menjangkau seluruh korban PHK, subsidi dan bansos bukan solusi jangka panjang.

Oleh karena itu, kata Puan, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.


 

 

KOMENTAR