Publik Sikka Perlu Investigasi Kasus Abel Fernando, Apakah Dipersekusi oleh Oknum Babinsa Atas Perintah Kodim 1603 Sikka?

Sifi Masdi

Monday, 25-11-2019 | 18:02 pm

MDN
Petrus Selestinus, S.H., M.H.

Oleh: Petrus Selestinus, S.H., M.H., Koordinator TPDI & Advokat Peradi

Jakarta, Inako

Kasus Abel Fernando, warga Rt.008/Rw.002, Desa Kajowair, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka dengan Persit Kartika Chandra Kirana (PKCK) Cabang XIV Kodim 1603 Sikka, dianggap selesai, karena telah diselesaikan dengan meminta maaf dan dimaafkan oleh Ibu Salasawati Suyoso Putri Prihatin selaku Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (PKCK) Cabang XIV Kodim 1603 Sikka, pada tanggal 21 November 2019.

Sampai di sini urusan Abel Fernando dengan PKCK kita tutup karena sudah ada penyelesaian secara perdata diantara mereka, lalu bagaimana dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Babinsa, Kodim 1603 Sikka dan PKCK Cabang XIV Sikka.

Bagi publik Sikka, peristiwa saling memaafkan diantara Abel Fernando dengan Ketua PKCK Cabang XIV Kodim 603 Sikka, tidak mengikat publik Sikka, terutama oleh karena publik Sikka selain belum mendapatkan penjelasan, baik dari Abel Fernando maupun dari Babinsa dan/atau Ketua PKCK Cabang XIV Kodim 1603 Sikka tentang atas dasar wewenang apa dan dengan mekanisme apa Babinsa Kodim 1603 Sikka bisa membawa seorang Abel Fernando dan Keluarganya ke Kantor Kodim 1603 Sika pada malam hari tanggal 18 November 2019, disiksa dengan cara disuruh berlutut sebelum di BAP, terkait dugaan pencemaran nama baik di Medsos Ketua PKCK XIV Kodim 1603 Sikka. 

Peristiwa dimana Babinsa Kodim 1603 Sikka menjemput paksa Abel Fernando, pada malam tanggal 18 November 2019, hanya karena PKCK merasa nama baiknya dicemarkan melalui Medsos dan menggunakan ketentuan  pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE sebagai dasar untuk menuntut, sementara kewenangan memproses dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, sepenuhnya wewenang Penyidik Polri, bukan Babinsa, bukan Komandan Kodim dan bukan Ketua PKCK Sikka, karena itu mutlak dipertanyakan adalah atas dasar pengaduan dari siapa sebagai korbannya dan atas dasar wewenang apa sehingga Babinsa, Kodim 1603 Sikka dan Ketua PKCK XIV Sikka mengekang, dalam posisi berlutut Abel Fernando sebelum di BAP.

Tindakan Babinsa atau Kodim 1603 Sikka yang menjemput Abel Fernando dan Keluarganya pada malam hari tgl. 18 November 2018, adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik terutama telah melanggar larangan penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada Badan atau Pejabat Pemerintahan menurut UU, yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang. Karena tindakan demikian jelas sebagai bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka pada gilirannya baik oknum Babinsa, Komandan Kodim dan Ibu Ketua PKKC layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Babinsa, Ketua PKCK XIV Sikka dan Kodim 1603 Sikka, patut diduga telah melakukan tindakan "PERSEKUSI" terhadap Abel Fernando dan Keluarganya, terlebih-lebih oleh karena tindakan menjemput seseorang warga yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sepenuhnya menjadi wewenang aparat Kepolisian selaku Penyidik itupun harus disertai alasan dan prosedure yang benar. Bukan domainnya Babinsa, PKCK dan Kodim 1603 Sikka, sehingga dengan demikian Babinsa, PKCK dan Kodim 1603 Sikka telah melakukan tindakan yang sesungguhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Penegak Hukum Cq. Kepolisian Pokres Sikka.

Jika demikian halnya, maka Bupati Sikka atau setidak-tidaknya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sikka, selaku penanggung jawab Lomba Kuliner Berbahan Lokal harus ikut bertanggung jawab dalam menjernihkan persoalan ini, agar tidak berkembang menjadi lebih luas dan politis yang pada gilirannya akan melahirkan ketidakpercayaan publik secara meluas kepada pemerintah daerah, dimana pemerintah diangap tidak mampu melindungi warganya dari kesewenang-wenangan dan arogansi pejabat daerah.

 

KOMENTAR