Puluhan ASN Mukomuko Terjerat Kasus Korupsi Dipecat

Binsar

Tuesday, 08-01-2019 | 12:53 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Mukomuko, Inako –

Puluhan aparatur sipin negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dipecat karena terbukti melakukan tidakan kejahatan korupsi di sejumlah isntansi yang ada di daerah itu.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dikabarkan telah  menerbitkan surat keputusan bupati terkait pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 21 orang aparatur sipil negara (ASN) yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi. 

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan di Mukomuko, Rabu, mengatakan pemerintah setempat menerbitkan surat keputusan bupati terkait pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 21 ASN yang pernah terjerat kasus korupsi ini terhitung tanggal tanggal 31 Desember 2018.

Ia mengatakan, selanjutnya surat keputusan bupati terkait pemberhentian sebanyak 21 orang ASN pemerintah setempat ini diserahkan kepada pimpinan sembilan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Hari ini kami mengumpulkan pimpinan sembilan OPD untuk menyerahkan SK bupati ini, selanjutnya pimpinan OPD masing-masing menyerahkan SK ini kepada bawahannya,” ujarnya.

Ia menyatakan, pemerintah setempat menerbitkan SK bupati terkait pemberhentian dengan tidak hormat puluhan ASN yang pernah terjerat kasus korupsi ini agar pemerintah setempat tidak menyalahi aturan.

Pemberhentian puluhan ASN ini tidak hanya surat keputusan bersama, tetapi pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 manajemen ASN.

“Dengan terpaksa kami memberhentikan ASN yang terjerat kasus tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Selanjutnya ia mempersilahkan, para ASN ini mengajukan upaya Yudisial Review terkait aturan pemberhentian ASN yang terjerat kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyatakan, kalau gugatan mereka ini diakomodir oleh MK, pemerintah setempat siap mengaktifkan lagi status puluhan orang ini sebagai ASN di lingkungan pemerintah setempat.

KOMENTAR