Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Pemkot Pekalongan Berlakukan Jam Malam

Kota Pekalongan, Inako
Pemerintah Kota Pekalongan akan memberlakukan jam malam dan akan menindak tegas warga yang keluyuran di atas pukul 21.00-04.00 WIB. Jam malam akan diberlakukan mulai Rabu (1/4/2020) besok. Dalam pelaksanaannya yang akan diterjunkan yakni TNI, Polri, dan Satpol PP yang telah sepakat untuk mengamankan Kota Pekalongan.
“Malam ini akan mulai sosialisasi. Pemberlakuan jam malam ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar tidak ada kerumunan. Bagi yang melanggar akan dikenai sangsi oleh pihak terkait,” tutur Walikota Pekalongan, Saelany Machfudz, Selasa (31/3/2020).
Saelany menjelaskan bahwa Pemkot Pekalongan akan membuat posko gugus depan tanggap corona di tiap-tiap kelurahan se-Kota Pekalongan sebagai pusat informasi dan pendataan.
“Masing-masing kelurahan nanti ada poskonya dibantu oleh masyakat. Nanti akan ada tim medis dari puskesmas, jika didapati orang dari luar datang, langsung didata dan diperiksa suhu badannya,” ujarnya.
Terkait dengan penyemprotan disinfektan, ada 2.700 titik, tidak semua bisa terjamah oleh petugas disinfektan dari Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, maka di posko kelurahan inilah akan dilengkapi untuk penyemprotan disinfektan.
“Keterbatasan alat tak boleh menjadi halangan, Pemerintah Kota Pekalongan ingin lebih peduli, tentu masyarakat diharapkan mendukung upaya ini. Kita telah putuskan anggaran Rp 1,5 miliar untuk tiga bulan. Ini belum termasuk bantuan sembako yang akan disalurkan kepada masyarakat Kota Pekalongan,” pungkas Saelany.

KOMENTAR