PWI Minta Narasumber Manfaatkan Teknologi Virtual Saat Berikan Keterangan Pers

Johanes

Sunday, 26-04-2020 | 16:00 pm

MDN

Membantu tugas wartawan di tengah Pandemi Covid-19

Majalengka, Inako

Memasuki hari ketiga di bulan suci Ramadhan 1441 H, tercatat ada tiga warga Majalengka dinyatakan positif corona virus disease (Covid-19).

Satu orang dinyatakan meninggal dunia dan dua orang dalam perawatan di sebuah rumah sakit. Data itu terungkap pada Pusat Informasi dan Komunikasi (Pikom) Covid-19 Majalengka. 

Data itu belum termasuk pasien dalam pengawasan (PDP) maupun orang dalam pengawasan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG).

Realitas ini tentunya perlu diwaspadai semua pihak, termasuk para insan pers di Majalengka yang melakukan peliputan agar tidak terinfeksi virus mematikan tersebut. 

Hal itulah yang mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka membuat surat imbauan tentang protokol peliputan dan penetapan perlengkapan kesehatan bagi wartawan, nomor : 72/B/PWI/MJl/IV/2020. 

Dalam surat himbauan ini, PWI Majalengka mengimbau kepada media/pers di Majalengka agar memperhatikan protokol kesehatan dan berhati-hati saat melakukan peliputan di lapangan. 

"Kami mengimbau agar teman-teman wartawan tidak melakukan wawancara tatap muka maupun wawancara doorstop untuk sementara waktu di tengah pandemi covid-19," kata Ketua PWI Majalengka Jejep Falahul Alam didampingi sekretarisnya Asep Trisno dalam isi surat yang ditanda tangani keduanya, Ahad,  (26/4/2020).

PWI juga, meminta para wartawan tidak menghadiri konferensi pers di ruang tertutup maupun terbuka, karena akses menuju lokasi wawancara bisa jadi melewati jalur yang tidak aman sesuai protokol kesehatan.

"Wartawan juga tidak mendekati rumah sakit rujukan atau mendatangi rumah pasien. Jika sangat mendesak, diimbau mengambil jarak minimal 10 meter dari lokasi, "pintanya. 

Selain itu, wartawan juga agar selalu menggunakan masker dan membekali diri dengan hand sanitizer, lalu sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun antiseptik di bawah air mengalir minimal 20 detik. 

"Kami juga mengimbau kepada perusahaan media agar menerapkan protokol kesehatan, serta menerapkan sistem Work From Home bagi pengelola media atau menerapkan sistem piket berkala dalam menerbitkan media cetak,"tulisnya.

Disamping itu, lanjut Jejep, pihaknya menyarankan kepada para pihak yang akan memberikan keterangan pers kepada media untuk memanfaatkan teknologi virtual/ jaringan internet atau kanal youtube/facebook/meet/ press release/whatshapp/medsos dan lain sebagainya yang memungkinkan.

Tujuanya membantu para jurnalis dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, sekaligus mencegah terpaparnya virus mematikan ini. Yang hingga kini belum ditemukan obat maupun vaksinnya.

Dia mengingatkan, kendati hasil rapid test kedua keluarga pasien positif itu negatif, tapi perlu diwaspadai. Sebab hasil rapid test bukan menjadi acuan. Yang menjadi pegangan hasil test PCR/Swab, yang keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan. 

"Jangan sampai rekan rekan nekad melakukan peliputan ke keluarga pasien, karena itu sangat beresiko. Kalau tertular yang rugi bukan hanya wartawan, tapi juga keluarga maupun lingkungan masyarakat kita tinggal, "kata alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini. 

Dia menambahkan, rujukan himbauan ini juga sejalan dengan contoh yang telah dilakukan  Presiden RI Joko Widodo, Ketua Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Nasional Doni Monardo, dan memperhatikan surat edaran Ketua Dewan Pers RI Prof M Nuh dan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari tentang protokol physical distancing/social distancing sebagai pedoman liputan bagi media. 

Himbauan ini juga dikeluarkan dengan maksud menjalankan protokol kesehatan physical distancing atau social distancing selama masa tanggap bencana nasional covid-19,"jelasnya.

KOMENTAR