Raih Predikat Kepatuhan Tinggi, Ombudsman Republik Indonesia Puji Kemendes

Jakarta, Inako –
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memuji Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) karena berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi sehingga masuk ke zona hijau (terbaik).
Atas prestasi tersebut Kemnedes mendapat penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi yang diserahkan langsung oleh Ketua ORI Amzulian Rifai kepada Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo di Jakarta, Senin.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Kemendes PDTT agar pelayanan terhadap masyarakat semakin meningkat," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo.
Peningkatan Sumber Daya Manusia tersebut, kata Eko Putro, dilakukan dengan memberikan pendidikan khusus bagi pegawai di lingkungan Kemendes PDTT, yang biasa dilakukan pada akhir pekan.
"Dalam dua tahun ini pegawai kita (Kemendes PDTT) setiap akhir pekan kita berikan pelajaran tambahan di IPMI Business School dan Rumah Perubahan. Untuk belajar manajemen, kepemimpinan dan pemasaran."
Menurut dia, predikat kepatuhan tinggi yang diberikan Ombudsman tersebut adalah hasil dari kerja keras seluruh pegawai di lingkungan Kemendes PDTT.
Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pegawai dan instansi/lembaga terkait, yang telah membantu Kemendes PDTT dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Terimakasih kepada seluruh pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terimakasih kepada kejaksaan, juga kepada KPK yang selalu memberikan pengarahan kepada Kementerian Desa. Harapannya ke depan bisa lebih baik. Kan nilai kita meningkat dari 50, 60 atau 70, sekarang 96," ungkapnya.
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengucapkan selamat kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota yang masuk zona hijau dan mendapatkan predikat kepatuhan tinggi.
Ia berharap, instansi/lembaga pemerintah yang belum mendapat predikat kepatuhan dapat meningkatkan kualitas pelayanan.
TAG#Kemendes, #Predikat Kepatuhan Tinggi, #Ambudsman, #Republik Indonesia
198737305

KOMENTAR