Ralat Vonis PN, Pengadilan Tinggi Bandung Tetap Vonis Mati Pemerkosa Belasan Santri

Saverianus S. Suhardi

Monday, 04-04-2022 | 14:30 pm

MDN
Herry Setiawan Divonis Mati

 

 

Jakarta, Inako

Pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati. Herry sebelumnya dijatuhi hukuman mati  oleh jaksa. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung meringankan tuntutan tersebut dengan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.

Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung (PT) dan PT memutuskan meralat keputusan PN Bandung dan tetap menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa pada Senin (4/4/2022).

Dalam perkara ini, Herry dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Diketahui Herry Setiawan memperkosa 13 santriwati pesantren yang dikelolanya di Jawa Barat. Herry mulai melakukan tindakan asusila tersebut sejak 2016. Bahkan, beberapa korbannya dikabarkan hamil.

 

KOMENTAR