Ratna Sarumpaet akan Baca 108 Pledo Dalam Sidang Lanjutan

Sifi Masdi

Monday, 17-06-2019 | 22:31 pm

MDN
Ratna Sarumpaet [ist]

Jakarta, Inako

Sidang perkara kasus hoax penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet sudah mencapai tahap pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. Tim kuasa hukum Ratna menyebut pihaknya sudah menyiapkan dua pleidoi yang berisi 108 halaman dan akan disampaikan oleh Ratna sendiri dan kuasa hukumnya.

"Besok kami sudah siap menyatakan pleidoi. Rencana juga nanti, di samping pledoi dari kami tim pengacara, Ibu Ratna juga akan menyampaikan pleidoi. (Pleidoi itu tebalnya) 108 halaman," kata pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Pleidoi itu berisi seputar keonaran yang didakwakan terhadap Ratna Sarumpaet. Menurut pihaknya, Ratna tidak pernah membuat keonaran dan sudah dibuktikan selama persidangan.

"(Isi pleidoi) terutama tentang keonaran dan sengaja dengan maksud membuat keonaran. Kami melihat itu tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan, apalagi keonaran tidak pernah terbukti di persidangan," kata Desmihardi.

Selama persidangan Ratna Sarumpaet berlangsung, Desmihardi menyebut saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu tidak bisa membuktikan jika tindakan Ratna merupakan tindakan yang menimbulkan keonaran. Malah ahli yang membuktikan jika tindakan Ratna merupakan tindakan keonaran.

"Keonaran itu kan satu fakta, mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli. Ahli itu kan pendapatnya yang didengar, pendapatnya mengatakan itu onar, tapi padahal onar itu sendiri adalah fakta atau peristiwa. Menurut kami, nggak bisa dibuktikan dengan pendapat ahli seperti itu," ungkap Desmihardi.

Sidang Ratna akan kembali digelar dengan agenda penyampaian pleidoi. Sidang itu dimungkinkan akan digelar pada Selasa (18/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Ratna didakwa membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna disebut menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (28/5), Ratna dituntut 6 tahun penjara.


 

 

TAG#Hoax, #Pledoi, #Ratna Sarumpaet

198732592

KOMENTAR