Reklamasi Pulau G Dilanjutkan Agung Podomoro

Hila Bame

Tuesday, 18-06-2019 | 17:06 pm

MDN
Pulau G (ist)

Jakarta, Inako

Direktur APLN Paul Christian Ariyanto mengungkapkan, perseroan melakukan langkah-langkah hukum untuk Pulau F dan I. Untuk Pulau G, perseroan masih melakukan proses pelaksanaan reklamasi dengan cara melengkapi dokumen.

Direktur Keuangan APLN Caesar M. Dela Cruz mengungkapkan, perseroan tengah melengkapi dokumen untuk perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G. Reklamasi Pulau G tidak dicabut dan sedang melakukan perpanjangan.

Adapun putusan pengadilan terhadap Pulau G telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perseroan  telah diberikan izin sampai saat ini tidak melanggar prosedur administrasi, dan UU dalam penerbitan izin pelaksanaan reklamasi. Reklamasi Pulau G dilaksanakan oleh anak usaha PT Muara Wisesa Samudra (MWS).

“Kami melakukan berdasarkan kebijakan gubernur. Di Pulau G, kami sudah kerjakan hampir 70 persen dari bangunan pulau, tinggal proses administrasi pulau,” tambah Direktur Utama APLN Cosmas Batubara, Senin (17/6/2019).

 

TAG#Pulau G

163528686

KOMENTAR