Reklame Tak Sesuai Aturan Perundang-Undangan Bakal Dicopot

Shanty

Monday, 20-01-2020 | 19:33 pm

MDN
Petugas Satpol PP Kota Pekalongan copot paksa reklame yang tak sesuai aturan perundang-undangan.

Pekalongan, Inako

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika memasang reklame insidentil atau pemanen di Kota Pekalongan.  Pasalnya reklame yang tidak memiliki izin, pemasangan reklame di tempat yang salah, dan reklame telah usang selain mengganggu estetika kota, dapat membahayakan masyarakat yang melintas.

“Ini bagian dari tugas rutin Satpol PP Kota Pekalongan untuk menertibkan reklame di jalan yang sifatnya insidentil atau permanen. Jika mengganggu, berpotensi ambruk atau rawan kami tertibkan,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Amaryadi, Senin (20/1/2020).

Amaryadi menegaskan meskipun stiker pajak reklame sudah dibayar kalau pemasangannya menyalahi aturan tetap ditertibkan. “Kalau masih berlaku kami hubungi vendornya agar dapat memindahkan iklan atau kami lepas dan bisa diambil di kantor Satpol PP untuk dipasang kembali di tempat yang diperbolehkan,” tegasnya.

Amaryadi mengimbau agar masyarakat tak memasang iklan dengan ditempel atau dipaku di pohon. Selain itu, tidak memasang di dekat traffie light karena traffie light harus steril dari reklame.

“Memasang reklame insidentil atau pemanen harus memperhatikan aturan yang ada, meskipun itu sudah ada stiker sudah lunas pajak jika menyalahi aturan akan kami tertibnkan, apalagi jika dipasang melintang di jalan, akan kami tertibkan karena mengganggu arus lalu lintas,” tandas Amaryadi.

Beberapa jalan yang reklamenya sudah ditertibkan yakni di Jalan KH Mansyur, Jalan Asem Binatur, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Binagria, Jalan Jawa, dan Jalan Urip Sumohardjo. Dari enam jalan ini ada 97 reklame yang ditertibkan.

KOMENTAR