Residivis Kasus Penipuan, Ibu Rumah Tangga Di Pemalang Tak Kapok Masuk Hotel Prodeo

Shanty

Friday, 17-01-2020 | 23:56 pm

MDN
Kapolsek Petarukan, AKP Titiek Listyowati mengintrograsi tersangka jual beli rumah fiktif.

Pemalang, Inako

Polsek Petarukan, Pemalang, akhirnya berhasil meringkus N, 31 tahun, seorang ibu rumah tangga, tersangka penipuan dan penggelapan jual beli rumah fiktif di Kelurahan Petarukan Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Tersangka ternyata adalah seorang residivis dengan kasus yang sama.

Kapolsek Petarukan AKP Titiek Listyowati menyampaikan tersangka ditangkap saat berada disalah satu rumah makan diwilayah Petarukan, setelah sebelumnya sudah dilakukan pengintaian oleh petugas.

“Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya, saat gelar perkara di Mapolres Pemalang, Jumat (17/1/2020).

Kata Kapolsek, tersangka tertangkap karena adanya laporan dari korban. Pihaknya langsung bergerak untuk melaksanakan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.

“Ternyata tersangka adalah residivis. Dia sudah dua kali ini melakukan tindak kejahatan yang sama,” ucapnya.

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal dari obrolan korban dengan temannya di sebuah warung makan. Saat itu korban bercerita dengan temannya jika dirinya sedang membutuhkan rumah.

“Mendengar obrolan korban, tersangka yang sedang berada di warung menanggapi obrolan tersebut dengan menawarkan sebuah rumah yang akan dijual,” jelasnya.

Mendengar tawaran tersangka, korban tertarik untuk melihat rumah yang diakui tersangka adalah miliknya.

“Setelah tawar menawar dan harga rumah disepakati, akhirnya korban membayar uang muka kepada tersangka sebesar Rp 13 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dia terpaksa melakukan perbuatan haram tersebut, lantaran dirinya sedang membutuhkan uang untuk oper kredit sepeda motor. Sehingga dia mengelabui korban untuk membeli sebuah rumah kosong yang diakui sebagai rumahnya.

“Rumah yang saya tawarkan hanya akal-akalan saja, karena saya membutuhkan uang untuk oper kredit sepeda motor,” ucap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

KOMENTAR