RI Kirim 'Protes' Rencana Amandemen RED Uni Eropa di WTO

Inakoran

Monday, 25-06-2018 | 09:50 am

MDN

Jakarta, Inako

Indonesia sebagai negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia dikhawatirkan akan terdampak oleh kebijakan Pedoman Energi Terbarukan atau RED ( Renewable Energy Directive/RED) Uni Eropa.

Uni Eropa berencana “menghapus kontribusi minyak kelapa sawit” (biofuel) sebagai salah satu sumber energi terbarukan. Jika hal ini terjadi tentu malapetaka buat negara Indonesia.

Karena itu Pemerintah Indonesia meyampaikan keprihatinan terhadap rencana amandemen Pedoman Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive/RED) Uni Eropa yang dapat merugikan negara produsen minyak kelapa sawit dalam negeri.

Keprihatian itu disampaikan pada Pertemuan Komite Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade/TBT) WTO, menurut keterangan pers dari kantor Perwakilan Tetap RI di Jenewa, yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Dalam pertemuan Komite TBT WTO tersebut, pemerintah Indonesia meminta klarifikasi dari Uni Eropa terkait cakupan amandemen atas RED dan kebijakan yang akan diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap minyak kelapa sawit, termasuk produk-produk turunannya dan biofuel.

Uni Eropa sedang dalam proses mengamandemen RED yang bertujuan untuk mendiversifikasi persediaan energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca di wilayah Uni Eropa melalui penggunaan energi terbarukan.

Rencananya pada 2030, sebanyak 32%  sumber energi di Uni Eropa akan berasal dari energi terbarukan.

Namun, untuk memenuhi komitmen 32% tersebut, Uni Eropa berencana menghapus kontribusi minyak kelapa sawit (biofuel) sebagai salah satu sumber energi terbarukan.

Konsekuensi dari RED tersebut adalah negara anggota Uni Eropa yang selama ini menggunakan biofuel dengan bahan dasar minyak kelapa sawit, sebagai salah satu sumber utama energi terbarukan, dikhawatirkan tidak akan dapat lagi menggunakannya sehingga tidak dapat menikmati nilai tambah dari proses pembuatan biofuel berbahan dasar minyak kelapa sawit.

Kondisi itu dan kampanye negatif yang selama ini dilakukan secara masif terhadap minyak kelapa sawit di Uni Eropa telah menciptakan ketidakpastian mengenai penggunaan kelapa sawit dan produk turunannya.

Hal tersebut berpotensi mengurangi ekspor minyak kelapa sawit dari negara-negara produsen minyak kelapa sawit ke Uni Eropa.

Untuk itu, pemerintah Indonesia melalui Komite TBT WTO mendorong Uni Eropa agar memberikan kepastian berkenaan dengan pemenuhan komitmen 32 persen energi terbarukan tersebut.

Pemerintah Indonesia menekankan bahwa kebijakan itu seharusnya tidak secara khusus diberlakukan hanya terhadap minyak kelapa sawit, namun juga diberlakukan bagi seluruh minyak nabati lainnya, baik yang merupakan varietas unggulan domestik Uni Eropa (rape seed) ataupun produk sejenis lainnya.

Indonesia dengan berpegangan pada ketentuan dasar WTO yang pada prinsipnya mewajibkan seluruh anggota-anggota WTO untuk memberikan perlakuan setara terhadap produk-produk sejenis, baik yang diproduksi secara domestik maupun diimpor.

Dari perspektif Perjanjian TBT WTO, pemerintah Indonesia mendorong Uni Eropa agar tidak menciptakan suatu kebijakan yang bersifat lebih ketat dari yang seharusnya (more restrictive than necessary) melalui pembentukan beragam standardisasi yang akan menghambat akses pasar berbagai produk negara berkembang ke wilayah Uni Eropa.

KOMENTAR