Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK, Tapi Asrul Sani Tunjukan Bukti Dokumen Resmi

Sifi Masdi

Sunday, 08-09-2019 | 11:31 am

MDN
Gedung KPK [ist]

Jakarta, Inako

Mantan Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki membantah anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyebut pimpinan KPK pada periodenya mengusulkan revisi UU KPK. Arsul menegaskan bukti yang ditunjukannya mengenai arsip rapat Komisi III-KPK merupakan dokumen resmi.

"Saya tidak ingin berbantah-bantahan dengan Pak Ruki. Beliau adalah orang yang kami hormati. Namun bukti dokumen di bawah ini adalah bahan RDP Komisi III dengan KPK pada saat pimpinan KPK di bawah Pak Ruki. Dokumen ini juga memuat soal revisi UU KPK. Ini dokumen rapat resmi yang bersifat mengikat bagi kedua pihak (DPR dan KPK) untuk dilaksanakan," kata Arsul kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).

Arsul kemudian menanggapi soal perubahan sikap pimpinan KPK terhadap Revisi UU KPK. Menurut dia, perubahan sikap itu harus disampaikan dalam forum resmi.

"Kalau jubir KPK bilang bahwa pimpinan KPK saat ini sudah berubah sikapnya soal revisi UU KPK, maka supaya punya kekuatan hukum dan mengikat, sikap yang baru itu harus dinyatakan dalam forum yang sama yakni RDP Komisi III dengan KPK, bukan diumumkan di teras gedung KPK," ujar Arsul.

Arsul sebelumnya menunjukkan salah satu arsip rapat Komisi III bersama KPK. Dokumen yang ditunjukkan Arsul Sani yakni arsip rapat pada 19 November 2015.

Dalam arsip rapat yang ditunjukkan Arsul Sani itu, Jumat (6/9), ada bagian soal '5 Poin Masukan dari KPK'. Poin keempat (IV) dalam arsip itu tertulis tentang penyempurnaan revisi UU KPK. Berikut ini bunyinya:

V. Terkait Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

1. Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK.
2. Penguatan kelembagaan tersebut, berfokus kepada pengaturan beberapa ketentuan dalam UU KPK, yaitu:
a. Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan,
b. Pembentukan Dewan Pengawas KPK,
c. Kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan,
d. Kewenangan KPK dalam mengangkat Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum.


 

 

KOMENTAR