S. Korea mengajukan banding atas keputusan WTO atas tarif anti-dumping pada baja Jepang

Jakarta, INAKORAN
Korea Selatan pada hari Senin mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia bahwa Seoul sebagian melanggar aturan anti-dumping ketika memberlakukan tarif pada batang baja tahan karat Jepang.
Langkah itu dilakukan hampir dua bulan setelah panel WTO mengeluarkan laporan yang menyerukan Korea Selatan untuk menyesuaikan tindakannya dengan kewajibannya di bawah perjanjian anti-dumping.
Korea Selatan telah memberlakukan tarif anti-dumping pada batang baja tahan karat yang diimpor dari Jepang, India dan Spanyol sejak Juli 2004.
Pada 2018, Jepang mengajukan pengaduannya terhadap Korea Selatan, mengklaim bahwa Seoul secara tidak wajar memberlakukan tarif anti-dumping pada produk-produk Jepang.
Korea Selatan telah memberlakukan tarif 15,39 persen pada batang baja dari perusahaan Jepang, seperti Sanyo, Daido dan Aichi, sejak 2004.
Jepang beralasan bahwa produknya tidak bersaing langsung dengan barang Korea Selatan karena sifatnya yang berbeda.
Batang baja tahan karat digunakan dalam pembuatan suku cadang mobil, instrumen medis, bahan konstruksi dan barang industri lainnya.
TAG#KORSEL, #UU ANTI DUMPING, #JEPANG, #BISNIS DUNIA
198731917
KOMENTAR