Saksi Paslon 02 Ngambek, Tidak Mau Teken Rekapitulasi Suara Pemilu Jateng

Binsar

Sunday, 12-05-2019 | 07:31 am

MDN
Ilustrasi [ist]

Semarang, Inako –

Tidak siap menerima kekalahan, saksi dari pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak menandatangani formulir plano DC 1 atau lembar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 pada tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Saksi paslon 02 sempat dipanggil sebanyak tiga kali, namun tidak kunjung maju ke depan untuk memenuhi panggilan penandatanganan pada penutupan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Minggu dini hari.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tetap sah meskipun tidak ditandatangani saksi paslon 02.

"Tetap sah dan tidak melanggar aturan, meskipun tidak ditandatangani saksi paslon," katanya.

Ia menyebutkan saksi paslon 02 sebelumnya selalu menghadiri rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019.

"Selama 6 hari saksi paslon 02 hadir terus, bahkan tadi juga hadir, cuma tidak mengikuti sampai selesai atau sudah meninggalkan tempat," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Provinsi Jateng sudah berjalan sesuai aturan dan regulasi dengan dihadiri oleh saksi dari partai politik, saksi dari kedua paslon presiden, Bawaslu, dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

"Kalaupun ada keberatan-keberatan, saksi bisa menyampaikannya, nanti kita jelaskan semua," katanya.

KOMENTAR