Sandi Janji akan Revisi UU ITE Bila Terpilih, Saat Kunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Sifi Masdi

Friday, 01-02-2019 | 12:15 pm

MDN
Cawapres Sandiaga usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang [ist]

Jakarta, Inako

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengunjungi terpidana Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

Kehadiran Sandiaga didampingi oleh istri Dhani, Mulan Jameela dan anak bungsu, Abdul Qodir Jaelani.

"Tentunya kami memberikan semangat, motivasi, dan perasaan solidaritas untuk Ahmad Dhani yang sedang mendapatkan cobaan, mendapatkan ujian," ujar Sandiaga kepada wartawan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2019).

Seusai mengunjungi Dhani, Sandi semakin yakin merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika terpilih menjadi wakil presiden. Menurut dia, banyak pihak menyalahartikan UU ITE.

"Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi, kami akan revisi UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet. Pasal-pasal karet itu akhirnya sangat rentan diinterpretasikan untuk memukul lawan dan menolong teman," ucapnya.

Pihaknya akan merevisi UU ITE agar bisa menghilangkan pasal-pasal karet tersebut.

"Hukum (yang sekarang) itu tegak lurus. Hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih, dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," ujar Sandiaga.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.

Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang sejak Senin (28/1/2019).


 

 

KOMENTAR