Sandiaga Dukung Proses Hukum Pria Yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Binsar

Monday, 13-05-2019 | 07:11 am

MDN
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mendukung prosesn hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pria yang menganam akan memenggal kepala calon presiden 01, Joko Widodo. [ist]

Jakarta, Inako –

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mendukung prosesn hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pria yang menganam akan memenggal kepala calon presiden 01, Joko Widodo.

Dukungan itu disampaikan Saindiaga saat merespons kasus pengancaman penggal kepala terhadap Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan salah satu pendukungnya.

“Menurut Sandi siapapun pelakunya, hal tersebut sudah semestinya diproses secara hukum. Saya tidak terlalu mengerti konteksnya. Tapi tentunya harus dalam jalur hukum, semua harus dalam koridor hukum," kata Sandiaga di bilangan Jakarta Selatan, Minggu (12/5).

Diketahui sebelumnya sebuah video viral di media sosial yang merekam seorang pemuda mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman pemuda yang diduga pendukung Prabowo-Sandi itu terekam saat unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Jumat (10/5).

Sandiaga mengatakan selama Ramadhan sudah sepatutnya semua pihak tidak berlaku demikian.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga mengimbau kepada semua relawannya untuk selalu berbuat baik selama Ramadhan dengan selalu menjaga perkataan dan perbuatan.

"Dalam bulan suci kita harus menyampaikan yang sejuk-sejuk, pastikan bahwa dalam bulan suci katakan yang baik-baik. Kami mendorong Pemilu dikawal sesuai dengan koridor jujur adil bermartabat," ucap Sandiaga.

Sebagai informasi pemuda yang diketahui berinisial HS tersebut sudah diamankan kepolisian. HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Jawa Barat Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan HS merupakan warga Jakarta kelahiran Maret 1994.

HS bakal dijerat dengan Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adapun petikan ancaman yang diungkapkan HS "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah." Rekaman video ancaman itu kemudian viral di media sosial.

KOMENTAR