Sanksi terhadap Lion Air Tunggu Hasil Dua Investigasi

Sifi Masdi

Thursday, 01-11-2018 | 11:40 am

MDN
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi [ist]
“Sanksi baru bisa dilakukan setelah kita tahu apakah kesalahannya itu karena manajemen, pesawat, kru atau SOP (prosedur operasi standar),”

 

Jakarta, Inako

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji akan menjatuhkan sanksi kepada Lion Air setelah seluruh investigasi selesai. Investigasi bukan hanya terhadap black box dan penyebab pesawat Lion Air jatuh di Tanjung Karawang, tapi terhadap seluruh sembilan unit Boeing 737 Max 8 yang kini dioperasikan maskapai nasional.

Seperti diketahui Lion Air JT 610 yang jatuh di Tanjung Karawang adalah satu di antara Boeing 737 Max 8 tersebut. Pesawat hilang kontak  dan jatuh ketika menerbangi rute Jakarta-Pangkal Pinang, Senin pagi (29/10/2018).

“Sanksi baru bisa dilakukan setelah kita tahu apakah kesalahannya itu karena manajemen, pesawat, kru atau SOP (prosedur operasi standar),” kata Menteri Budi Karya saat meninjau Posko Basarnas di JICT II, Tanjung Priok, Selasa (30/10/2018).

Budi Karya menerangkan, investigasi atas penyebab jatuhnya pesawat Lion Air bernomor registrasi PK-LQP tersebut masih dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Tim KNKT juga masih menunggu black box pesawat ditemukan.

Bersamaan dengan itu, Budi Karya melanjutkan, dilakukan pemeriksaan sembilan pesawat Boeing 737 MAX 8, terdiri dari delapan milik Lion Air dan satu di Garuda Indonesia.

"Kemarin kami sudah melayangkan surat kepada Lion Air dan Garuda untuk inspeksi pesawat 737 Max 8 berkaitan dengan beberapa klarifikasi," katanya.

Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 29 Oktober 2018. Pesawat jenis Boeing 737 Max8 itu hilang kontak pada pukul 06.32 WIB, atau sekitar 12 menit setelah take off dari Bandara Soekarno-Hatta.

 

 

Baca juga :


 

 

 

KOMENTAR