Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pria yang Membawa Narkoba

Hila Bame

Monday, 07-10-2019 | 09:12 am

MDN

Oleh: Johanes Wartawan Inakoran.com Jabar

Cirebon, Inako

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap AS (37) warga Jalan Winaon Dalam no 80, RT 05 RW 10, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, AS ditangkap di Jalan Bahagia pada Sabtu, 5 Oktober 2019 sekitar pukul  15.00 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Narkoba AkP Yaser Arafat mengungkapkan, penangkapan AS berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ,anggota Lidik kemudian menangka tersangka," kata Yaser, Senin,7 Oktober 2019.

Petugas berhasil menangkap AS bersama barang bukti sabu seberat 0,50 gram dibungkus plastik bening yang ditemukan pada saku pakaiannya.

"Tersangka bersama barang bukti sabu seberat 0.50 gram, satu unit handphone kita amankan di Sat Narkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Yaser.

AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pidana penjara maksimal 4 tahun,"sebut Yaser.

KOMENTAR