Satgas Antimafia Sepak Bola Bekuk Terduga Pengatur Skor

Binsar

Friday, 28-12-2018 | 11:03 am

MDN
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. [ist]

Jakarta, Inako 

Tiga tersangka mafia sepakbola nasional berinisial P, A, dan Johar Lin Eng yang menjabat anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Indonesia (Exco PSSI), dibekuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Sepak Bola bentukkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, di Jakarta, Kamis.

Jika mafia bola bertumbuh subur saat ini maka mafia tanah telah lama mengepung negeri ini tegas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam sebuah seminar anti mafia tanah di Universitas Indonesia Salemba, (16/9/2018).  Yang menarik lanjut Laode,  izin tambang yang diberikan oleh kepala daerah, kepada pengusaha tambang melebihi luas daratan yang dimiliki oleh kabupaten tersebut, ujarnya sambil terkekeh. Simak video berikut jangan lupa "klik Subscribe" agar masalah mafia di segala lini kehidupan sekurang-kurangnya stag atau berkembangnya sedikit terhambat. 

   
"Kami menerima laporan yang diterima Polda Metro Jaya dari saudari LI. Dia melaporkan ada kegiatan yang dirasa tidak pas dalam kegiatan persepakbolaan terutama di daerah Jawa Tengah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

 

Berdasarkan laporan itu, Argo mengungkapkan anggota Satgas Antimafia Sepak Bola memeriksa 11 orang saksi kemudian gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
   
Selanjutnya, anggota satgas bergerak menuju Semarang menangkap pelaku berisinial P dan tersangka A di daerah Pati Jawa Tengah.
   
"Tersangka P dititipkan di Polda Jawa Tengah dan tersangka A sudah diterbangkan ke Jakarta," ujar Argo.

Penyidikan berkembang, anggota satgas menciduk Johar Lin Eng yang juga menjabat Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusumah Jakarta Timur dari Solo pada pukul 11.00 WIB.
   
Argo mengungkapkan tim satgas masih memeriksa intensif Johar guna mendalami peranan, motif, dan hubungan dengan tersangka lain.
   
Argo memastikan Johar akan menjalani penahanan di Polda Metro Jaya mulai Jumat (28/12) usai menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
   
Menurut Argo, tersangka P merupakan mantan Komisi Wasit, sedangkan tersangka A sebagai anak dari P.
   
Diketahui, Johar diduga terlibat dalam praktik pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional Liga 3 2018. Dugaan itu, salah satunya didasari keterangan mantan Ketua Asprov PSSI Banjarnegara Budhi Sarwono.
   
Budhi dalam sebuah acara bincang-bincang yang disiarkan televisi nasional, mengaku pernah memberi Johar Rp1,3 miliar untuk biaya pengaturan skor Liga 3 2018.

KOMENTAR