Satgas Keagamaan Covid-19 Majalengka Sambut Baik Wacana Relaksasi Tempat Ibadah

Johanes

Tuesday, 12-05-2020 | 21:36 pm

MDN

Majalengka, Inako

Satuan Tugas (Satgas) bidang Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka menyambut baik wacana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tempat ibadah.

 

KABAR DARI KALTARA : Dinilai Ingkar Janji, Karyawan PT. Intraca Tarakan Kembali Berdemo

Demikian disampaikan, Ketua Satgas Keagamaan Percepatan Penanganan Covid-19 Majalengka, Yayat Hidayat, Selasa (12/5/2020).

Yayat menyampaikan, pihaknya selalu mengikuti aturan atau anjuran pemerintah selagi kebijakan tersebut membuat aura positif di masyarakat.

 

Ini buat Nanti: Mari dan Rasakan Sensasi Serunya Menginap di Puncak Gunung Ungaran

Sebab, hal ini berkaitan langsung dengan masyarakat sebagai bagian yang terdampak dari seluruh kebijakan pemerintah.

"Kami di bawah, menyambut baik jika ada opsi relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk tempat ibadah," ujarnya.

Ia pun optimistis, nantinya kebijakan itu bakal disambut baik oleh masyarakat.

Meski, dalam setiap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah selalu terjadi pro kontra di dalamnya.

"InsyaAllah masuarakat pun akan menyambut baik kebijakan tersebut," ucapnya.

Sosok yang juga menjabat sebagai Kepala Kemenag Majalengka itu berpesan, jika memang kebijakan itu nantinya diterapkan, masyarakat harus menjalani sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dianjurkan.

Intip juga mereka: Catatan inspiratif dari Selebriti Dunia: ​​​​Lily Collins yang Teselubung Art dari Phil Collins

Agar, tetap bersama-sama mengantisipasi penyebaran virus Corona khususnya di Kabupaten Majalengka.

"Yang penting, protokol kesehatan tetap dijaga dengan baik," jelas dia.

Yayat pun menyebut, hingga kini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Agama terkait opsi relaksasi tersebut.

Yang jelas, pihaknya akan selalu mendukung terhadap seluruh kebijakan yang pemerintah ambil.

Diketahui, Menteri Agama RI, Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk rumah ibadah.

Hal ini ia katakan untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).

Yang ini boleh juga: Kebenaran tak terhingga dari Kimberly Guilfoyle

Pertanyaan dan kritik itu muncul dari anggota Komisi VIII seperti Maman Imanulhaq dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Ace Hasan Syadzily dari Fraksi Partai Golkar, dan Moeklas Sidiq dari Fraksi Gerindra.

Mereka merasa seharusnya tempat ibadah, khususnya masjid tidak perlu ditutup seutuhnya demi mencegah penyebaran Covid-19. 

KOMENTAR