Satgas Perlindungan Data Diminta Usut Tuntas Semua Kasus Kebocoran Data Publik, Bukan Hanya Kasus Bjorka

JAKARTA, INAKORAN.COM
Untuk menjaga keamanan data dari aksi para peretas, pemerintah membentuk satuan tugas (Satgas) perlindungan data. Pembentukan Satgas itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (14/9/2022) di Kantor Menkopolhukam, Gambir, Jakarta Pusat.
Pengumuman itu disampaikan Mahfud seusai rapat tertutup dengan beberapa petinggi negara seperti Menkominfo Johnny G. Plate, Kepala Badan Inteligen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah serius menangani kasus peretasan yang dilakukan oleh Bjorka, seorang peretas asal Kota Warsawa Polandia. Identitas dan lokasi Bjorka telah berhasil diidentifikasi, tetapi belum saatnya untuk dibuka ke publik.
Pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang karena tidak ada rahasia negara yang bocor. Bjorka dinilai tidak memiliki kemampuan meretas tingkat tinggi dan motifnya meretas data-data negara dianggap tidak membahayakan.
Baca juga
Kunjungi Jawa Timur, Menko Airlangga Dorong Peran Penting Pondok Pesantren Majukan Ekonomi Umat
“Dari hasil kesimpulan tadi, apa yang disebut Bjorka ini sebenarnya tidak memiliki kemampuan membobol yang tinggi, hanya ingin memberitahu, menurut persepsi baik kami, harus hati-hati bahwa kita bisa dibobol. Tetapi sampai saat ini tidak,” ucap Mahfud.
Walaupun demikian, Satgas perlindungan data yang dibentuk diminta untuk tidak hanya mengusut tuntas kasus peretasan data oleh Bjorka, tetapi juga menyelesaikan semua kasus kebocoran data masyarakat yang mulai masif terjadi sejak tahun 2019.
Dalam sebuah artikel yang diterbitkan Kompas.id pada Kamis (15/9/2022) disebutkan bahwa pada tahun 2019 lebih dari 100.000 data pribadi beredar di kalangan tenaga pemasaran.
Baca juga
Tahun-tahun berikutnya ditemukan 297 juta data peserta BPJS Kesehatan, 26 juta data pengguna IndiHome, dan 1,3 miliar data dari proses registrasi kartu SIM telepon seluler bocor ke publik.
Pakar digital forensik Ruby Alamsyah meminta satgas perlindungan data untuk, selain menyelesaikan kasus Bjorka, juga mengusut tuntas kebocoran data milik masyarakat tersebut.
“Semestinya satgas perlindungan data ini bisa mengusut kebocoran data pribadi masyarakat yang terjadi sudah sejak lama, tidak hanya fokus pada data rahasia negara dan pejabat tertentu saja,” kata Ruby pada Rabu (14/9/2022).
TAG#bjorka, #menko polhukam, #menkominfo, #badan intelijen negara, #bssn
198730441
KOMENTAR