Satresnarkoba Polresta Balikpapan Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Antar Kota, Temukan 3 Kg Sabu

Balikpapan, Inako
Komplotan peredaran narkotika jenis sabu tertangkap saat akan mengedarkan barang haram tersebut diarea kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Berawal dari laporan warga bahwa disalah satu wilayah di daerah Balikpapan sering terjadi kegiatan jual beli sabu mendapat laporan Team Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan pun melakukan penyelidikan dan akhirnya dipastikan pelakunya. Tanggal 3 November 2021 pukul 21.30 wita Team Opsnal berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RB yang saat itu menunggu pembeli diatas sepeda motornya.
“Saat dilakukan penggeledahan dari satu tersangka didapat satu plastik sabu yang dimasukan dalam kotak rokok seberat 0,44 gram yang dibuka dan diberikan oleh pelaku langsung kepada Team Opsnal,” terang Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso.
Setelah penangkapan Team Opsnal lalu melakukan pendalaman terhadap pelaku hingga terbongkar bahwa pelaku memiliki 26 paket sabu lain yang ia simpan di kontarakannya dan didapatkan dari tersangka lain berinisial HU. “Awalnya tersangka mengelak namun kami terus lakukan pendalaman dan akhirnya terungkap bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial HU yang juga merupakan warga Balikpapan,” paparnya dalam press conference sore tadi di Polresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.
Dari hasil penangkapan HU akhirnya didapat barang bukti sebanyak 3,179 kilogram sabu.
“Dari penangkapan kedua pelaku didapat sebanyak 3,179 kilogram narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Balikpapan dan mereka dapat dari Samarinda dan saat ini sedang dilakukan pengembangan dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,”jelasnya kepada awak media.
RB ternyata sudah 3 kali melakukan pengiriman barang haram ini kepada HU yang didapat dari Samarinda. Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Selain paket sabu seberat 3,179 kilogram dari kedua tersangka juga diamankan 2 buah handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi saat akan mengantar dan menerima sabu.
TAG#Sabu 3 KG, #Polresta Balikpapan, #Balikpapan, #Peredaran Sabu, #Kapolres Balikpapan, #Antar Kota, #Samarinda
198731001
KOMENTAR