Sebanyak 2. 500 Unit Rumah Di Kaltara Bakal Direhab Tahun Ini

Binsar

Thursday, 10-01-2019 | 10:53 am

MDN
Ribuan unit rumah tak layak huni di Kaltara segera direhab tahun ini [ist]

Tanjung Selor, Inako –

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memastikan bahwa terdapat 2.500 unit rumah milik warga kurang mampu di Kalitara akan direhabilitasi pada tahun ini.

Program tersebut telah dimulai tahun sebelumnya dan akan dilanjutkan tahun ini dengan target 2.500 rumah warga, dengan rincian, 2.000 unit dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 500 unit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara 2019.

“Untuk yang bersumber dari APBN, yaitu melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Prosesnya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) lokasi desa dari pusat. Sedangkan yang bersumber dari APBD, untuk lokasinya akan menyesuaikan,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie di ruang kerjanya, Minggu (6/1).

Dengan 2.500 unit rumah yang akan direhab pada 2019, menurut Irianto, secara total sudah ada 9.500-an rumah warga kurang mampu yang mendapat bantuan rehab. Sehingga target 10.000 unit rumah direhab pada 2020 dapat tercapai.

Sementara itu, untuk realisasi program rehab rumah masyarakat yang telah dilakukan dari 2016 hingga 2018, dikatakan Gubernur, telah menuntaskan 6.923 unit rumah. Baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) tahun 2018, realisasi bantuan rehab rumah yang bersumber APBN, program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) telah mencapai 100 persen atau sebanyak 2.000 dari kuota yang diberikan sebanyak 2.000 unit. Sedangkan, yang bersumber dari APBD mencapai 98,18 persen atau sebanyak 536 dari kuota sebanyak 550 unit.

Disebutkan Gubernur, alokasi anggaran untuk bantuan rehab rumah sebanyak 550 unit rumah ini, dari APBD 2018 sebesar Rp 8,25 miliar. Di mana, masing-masing rumah mendapatkan bantuan senilai Rp 10 hingga 15 juta, tergantung kondisi rumah.

Jika kategori rusak ringan, maka bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 10 juta. Apabila kerusakan rumah masuk dalam kategori rusak berat, maka akan diberikan bantuan rehab sebesar Rp 15 juta. “Sementara yang menggunakan APBN, total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 30 miliar dengan bantuan rehab rumah sebanyak 2.000 unit rumah. Adapun alokasi bantuannya sebesar Rp 15 juta per unit,” kata Irianto.

 

KOMENTAR