Sebanyak 24 RSU Di Maluku Menjadi Mitra BPJS-Kesehatan

Binsar

Tuesday, 08-01-2019 | 12:28 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Ambon, Inako –

Sebanyak 24 RSU dan tiga klinik di Maluku telah menjadi mitra Badan Penyelenggarakan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perihal kerja sama tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita, menanggapai pemberitaan yang mengatakan bahwa BPJS telah meutuskan kerja sama dengan ke-24 rumah sakit tersebut.

"Saya sampaikan hal ini guna menanggapi berita yang beredar tentang pemutusan kerja sama antara BPJS-Kesehatan dengan rumah sakit," ujarnya di Ambon, Selasa.

BPJS-Kesehatan Cabang Ambon, kata Afliana, tidak pernah melakukan pemutusan kerja sama dengan rumah sakit.

Di Maluku, lanjutnya, terdapat 27 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS-Kesehatan, yaitu 24 rumah sakit dan tiga klinik.

“Dari 24 rumah sakit di Maluku yang bekerja sama dengan BPJS-Kesehatan sebenarnya ada tiga rumah sakit yang belum terakreditasi," katanya.

Tiga rumah sakit itu, yakni RS Banda (Pulau Banda), RS Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan rumah sakit Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Walaupun demikian tiga rumah sakit tersebut masih mendapatkan rekomendasi dari kementerian kesehatan untuk bekerja sama dengan BPJS-Kesehatan Nomor HK 03.01/Menkes/18/2019 tentang perpanjangan rumah sakit dengan BPJS-Kesehatan tanggal 4 Januari 2019.

"Jadi bagi peserta JKN di wilayah Piru, Namrole, dan Banda tidak perlu kuwatir terhadap pelayanan rumah sakit di daerahnya," katanya.

Proses akreditasi sementara berlangsung dan pihak manajemen rumah sakit berkomitmen untuk dapat menyelesaikan proses akreditasi tersebut dalam kurun waktu maksimal enam bulan kedepan.

Alfiana mengatakan, sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani program JKN-KIS.

Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib, sebab sudah tertuang jelas pada peraturan Menteri, tujuannya adalah untuk menjaga mutu pelayanan dan memastikan keselamatan pasien," ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan di pasar 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS-Kesehatan dan ketentuan persyaratan diatur dalam peraturan Menteri.

KOMENTAR