Sejumlah Korporasi Mulai Terancam Bangkrut Gegara Covid-19

Jakarta, Inako
Krisis ekonomi sebagai dampak langsung dari penyebaran virus corona atau Covid-19 memengaruhi terhadap kinerja sejumlah korporasi. Saat ini sejumlah korporasi mulai mengalami kesulitan dalam membayar kewajiban mereka kepada kreditur maupun kepada vendor. Walhasil banyak gugatan karena kreditur menganggap debitur melakukan wanprestasi membayar kewajiban mereka.
Sekedar catatan, memasuki bulan keempat pandemi Covid-19, sejumlah korporasi mulai menghadapi gugatan di pengadilan karena urusan utang-piutang. Berdasarkan data yang dihimpun dari lima Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia, hingga akhir semester I-2020 menunjukkan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melesat.
Pada semester I-2019, jumlah perkara PKPU hanya 163 perkara. Tetapi pada pertengahan tahun ini jumlah perkara di PKKU bertambah menjadi 249 perkara atau mengalai kenaikan 52,76%. Sejumlah perusahaan yang mengalami sengketa, adalah perusahan berada di sektor konstruksi, properti, transportasi, logistik, pariwisata, ritel, juga keuangan.
Terkait dengan ancaman bangkrut yang dialami sejumlah perusahaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengakui bahwa hampir semua usaha saat ini menghadapi kesulitan cash flow karena turunnya pasokan dan permintaan selama pandemi.
"Ada efek domino dari dari suply chain, yakni terlambat bayar utang karena dampak pembatasan aktivitas selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB)," kata dia, Rabu (22/7) lalu.
TAG#Perusahaan, #Korporasi, #Pembatasan Sosial Berskala Besar, #PSBB, #Likuiditas, #Covid-19, #Virus Corona
198743646
KOMENTAR