Sejumlah Perusahaan Di Pangandaran Belum Terapkan UMK

Pangandaraan, Inako –
Sejumlah perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Industri dan Tranmigrasi Kabupaten Pangandaran belum menerapkan upah minimum kabupaten (UMK).
Fakta tersebut disampaikan Kepala Seksi Tenaga Kerja Pangandaraan, Suparman, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hingga akhir tahun 2018, jumlah perusahaan yang tercatat di Dinaker di daerah itu sebanyak 268 perusahaan. "Jumlah perusahaan yang tercatat di Pangandaran ada 268 perusahaan," kata Suparman.
Dari jumlah tersebut, katanya, ada sejumlah perusahaan yang belum menerapkan UMK yang besarnya Rp 1.714.673.
Ke-268 perusahaan yang ada dibagi dalam tiga kategori yakni perusahaan besar (3), perusahaan menengah (52), dan perusahaan kecil (213).
"Dari 268 perusahaan tersebut tercatat ada 4.644 karyawan," tambahnya.
Menindaklanjuti banyaknya perusahaan yang belum menerapkan upah UMK, Suparman mengaku bakal melakukan pembinaan ke perusahaan.
"Tugas kami diantaranya melakukan pembinaan hubungan industrial antara buruh dengan perusahaan," paparnya.
Suparman mengaku, meski banyak perusahaan yang belum menerapkan upah sesuai UMK, hingga kini belum menerima laporan pengaduan dari pihak buruh.
"Jika ada karyawan atau buruh yang merasa keberatan terhadap upah yang diberikan perusahaan, bisa melakukan komunikasi dengan kami," jelasnya.
Suparman berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk mengevaluasi perusahaan yang belum menerapkan UMK.
KOMENTAR