Sejumlah Restoran Mewah Di Pontianak Diduga Gunakan Gas Elpiji Subsidi

Binsar

Saturday, 22-12-2018 | 13:13 pm

MDN
Ilustrasi Restoran mewah [ist]

Pontianak, Inako –

Sejumlah restoran mewah di Kota Pontianak Kalimantan Barat diduga masih menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram. Dugaan itu bertolak dari tindakan penggebekan yang dilakukan Satpol-PP Kota Pontianak, Jumat, yang menyita belasan tabung elpiji di tiga restoran besar atau mewah di kota itu, yakni Restoran Pondok Kakap, Mutiara, dan Restoran Gajahmada.
     
"Dari razia kami hari ini di tiga restoran besar dan mewah itu, ketiganya masih menggunakan elpiji subsidi, sehingga langsung kami lakukan penyitaan, kemudian pengelolanya juga disuruh menandatangani surat pernyataan yang intinya harus segera pindah ke elpiji nonsubsidi," kata Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak.
     
Syarifah menambahkan, selain menyita gas epiji, para pengelola juga diminta menandatangani surat pernyataan keras, sehingga ketika dilakukan razia kembali dan masih menggunakan elpiji subsidi, maka sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha.      
       
"Selanjutnya, para pemilik restoran mewah ini dipanggil ke Satpol-PP untuk mengganti tabung elpiji tiga kilogram tersebut ke yang tabung elpiji nonsubsidi," katanya.
     
Selain itu, menurut dia, para pemilik restoran mewah yang masih menggunakan elpiji subsidi ini diberikan sanksi sosial, berupa diberitakan di sejumlah media, baik cetak, online dan elektronik sehingga mereka ke depannya "kapok" agar tidak lagi mengulangani perbuatannya tersebut.
   
"Apalagi ini restoran mewah yang pengunjungnya juga orang banyak uang atau orang 'kaya', tetapi masih mengambil hak masyarakat tidak mampu sehingga masyarakat menjadi sulit dalam mendapatkan elpiji tiga kilogram tersebut," ungkapnya.
   
Dari hasil razia gabungan tersebut, Restoran Pondok Kakap ditemukan dan dilakukan penyitaan sebanyak lima tabung tiga kilogram, Gajahmada dua tabung, dan Restoran Mutiara sebanyak empat tabung yang lokasi usahanya rata-rata di kawasan perkotaan Kota Pontianak.
     
Sebelumnya, Rabu (19/12) Satreskrim Polresta Pontianak, telah menangkap satu tersangka spekulan atau pengumpul elpiji subsidi ilegal, berinisial YRA (35) salah seorang warga Jalan Sekunder C, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, bersamaan dengan barang bukti sebanyak 40 tabung elpiji tiga kilogram beserta isinya.
     
Sementara itu, Senior Administrator Depot Sales Point PT Pertamina (Persero) Pontianak, Syukra Mulia Rizki mengatakan penyitaan tabung elpiji subsidi oleh Satpol PP Kota Pontianak sebagai langkah tegas menindak para pengelola restoran dan rumah makan yang sudah tidak layak menggunakan elpiji subsidi, yang merupakan hak masyarakat tidak mampu tersebut.

 

KOMENTAR