Sekda Papua Jadi Tersangka Terkait Penganiayaan Pegawai KPK

Sifi Masdi

Tuesday, 19-02-2019 | 17:34 pm

MDN
Sekda Papua Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen [ist]

Jakarta, Inako

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Titus Emanuel Adopehan Hery Dosinaen atau Hery menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai tersangka.

Hery menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 13.00-22.50 WIB, Senin (18/2/2019). 

"Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini," kata Hery di Polda Metro Jaya, Senin malam.

Hery mengaku belum mengetahui langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Ia hanya siap menjalani jalannya proses hukum yang berlaku. "(Langkah selanjutnya) kami menunggu," ujar Hery.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK.  Adapun, KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Minggu (3/2/2019) dini hari.

KPK kemudian melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas. Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. 

 


 

KOMENTAR