Sekjen Partai Nasdem Jhonny Plate, Bantah Pernyataan Capim KPK Johanis Tanak

Hila Bame

Friday, 30-08-2019 | 10:56 am

MDN
Sekjend Partai Nasdem, Jhonni G Plate

Jakarta, Inako

Pernyataan Capim KPK Johanis Tanak yang mengaku bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan intervensi terhadap Johanis Tanak yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat menangani perkara Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulawesi Tengah, ditengarai pernyataan tersebut tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah, demikian siaran pers yang diterima redaksi inakoran.com dan  ditandatangani Sekjend Partai Nasdem, Jhonni G Plate, Jumat, (30/8/2019)

Hal ini menimbang fakta:

a. Jaksa Agung HM Prasetyo baru dilantik pada 20 November 2014.

b. Kejaksaan Tinggi Sulteng menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.

c. 29 November 2014, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  Partai NasDem Sulteng  memberhentikan sementara Bandjela Paliudju dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya. 

d. 2 Desember 2014, DPW Partai NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela Paliudju  sebagai anggota Partai NasDem.

e. Kejaksaan Tinggi menahan Bandjela Paliudju pada 9 Desember 2014. 

f. Jaksa menuntut Bandjela Paliudju hukuman pidana sembilan (9) tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam (6) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp7,78 miliar subsider empat tahun penjara.

g. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas perkara tersebut. 

h. Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.  Bandjela Paliudju divonis penjara tujuh (7) tahun enam (6) bulan, denda Rp200 juta subsider enam (6) bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider tiga (3) tahun penjara. 

i. Partai NasDem memiliki pandangan dan sikap  antikorupsi. Partai NasDem mengusung antimahar dan antikorupsi sebagai sikap Partai. 

j. Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apapun jabatannya, kader yang menjadi tersangka korupsi segera dipecat. 

k. Partai NasDem menugaskan bekerja secara penuh waktu bagi kader partai yang menjabat sebagai Menteri dalam Pemerintahan Jokowi. Hal itu termasuk tidak memperbolehkan  semua Menteri dari Partai NasDem untuk  maju sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019.

Simak joget  Ice Breaking Para Peserta Kapal Pemuda Nusantara (KPN) pemuda/i dari 34 Provinsi se-Indonesia, dalam rangka Nias Sail 2019, jangan lupa "klik Subscribe and Like" hadirkan terang menuju Indonesia Hebat. Wartawan InaTV dalam rombongan Kapal Pemuda Nusantara (KPN2019) Jawa-Sumatera 1/9- 20/9/2019,  sajikan untuk anak negeri dari Papua sampai Sabang.

TAG#Nasdem

198734002

KOMENTAR