Sengketa Pilpres2019, KPU : Dari Logika Tuntutan Prabowo di MK Tidak Nyambung

Hila Bame

Saturday, 15-06-2019 | 20:32 pm

MDN
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (ist)

Jakarta, Inako

Pramono Ubaid Tanthowi,  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng (Sistem Informasi Penghitungan) sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual.

“Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori ‘adjustment’ atau penyesuaian,” tegasnya.

Salah satu dalil gugatan Tim Hukum Paslon 02 di Mahkamah Konstitusi, yang menyangkut dugaan rekayasa Situng, adalah tidak logis.

“Pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan merekayasa Situng. Namun dalam Petitum (tuntutan), mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya ‘nggak’ nyambung,” kata Pramono di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

 

TAG#Pilpres2019

163513103

KOMENTAR