Sensus Penduduk, Bupati: Untuk Mengetahui Keakuratan Data

Shanty

Monday, 03-02-2020 | 19:49 pm

MDN
Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi membuka Rapat Koordinasi Se-Kabupaten Pekalongan dan Pencanangan Sensus Penduduk 2020.

Kabupaten Pekalongan, Inako

Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengimbau kepada seluruh komponen yang ada di Kabupaten Pekalongan untuk ikut mensosialisasikan Sensus Penduduk 2020, agar pelaksanaannya lancer dan sukses. Bahkan telah dikeluarkan Surat Edaran nomor 571/00387.2020 tentang dukungan kegiatan sensus penduduk tahun ini. 

Sensus penduduk di Indonesia tahun 2020 sendiri diselenggarakan secara serentak mulai 15 Februari sampai 31 Juli. Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi dua metode yakni secara online dan langsung.

“Sensus penduduk ini sangat penting karena untuk mengetahui keakuratan data khususnya jumlah penduduk. Dengan melihat data jumlah penduduk yang benar, maka bisa membantu ketika akan mendata berapa tingkat kemiskinan di Kabupaten Pekalongan. Di samping itu juga mengenai tingkat laju pertumbuhan penduduk sehingga pelaksanaan sensus penduduk harus benar-benar dijalankan dengan baik,” ujar Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, Senin (3/2/2020).

Bupati menegaskan selagi belum berlangsung maka semua komponen mulai dari OPD, perangkat kecamatan hingga tingkat RW wajib mensosialisasikan dan jangan sampai ada data warga yang terlewatkan.

Sementara itu, dalam Surat Edaran Bupati soal sensus penduduk disebutkan kepada seluruh camat maupun lurah agar mendukung pelaksanaan itu dengan berbagai cara. Di antaranya menyebarluaskan informasi kegiatan tersebut ke masyarakat, lalu memasang poster atau leaflet, mengajak warga untuk berpartisipasi, dan lainnya.

“Kemudian yang paling penting adalah membantu petugas pada pelaksanaan sensus penduduk dan membuat surat edaran untuk ketua maupun pengurus satuan lingkungan setempat, seperti RT dan RW,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Pekalongan menjelaskan dalam pelaksanaan sensus secara online, yakni 15 Februari hingga 31 Maret, semua warga diminta menyiapkan dokumen kependudukan seprti KTP, Kartu Keluarga (KK), akte nikah maupun cerai. Kemudian mereka bisa membuka web sensus.bps.go.id dan memasukkan nomor induk kependudukan serta nomor KK. Setelah itu bisa mengisi data sesuai dengan petunjuk dalam web tersebut.

Kemudian untuk pelaksanaan sensus penduduk secara langsung, dimulai 1-31 Juli, dimana petugas khusus datang ke rumah warga untuk melakukan verifikasi. Pada saat itu, masyarakat harus bisa mengenali petugas yang akan melakukan sensus. Petugas yang datang nantinya memiliki tanda khusus, seperti memakai rompi berwarna biru tua dengan logo sensus penduduk 2020 di bagian dada sebelah kanan. 

Adapun dibagian dada sebelah kiri terdapat logo BPS dan di bagian punggung bertuliskan petugas sensus. Dalam bertugas mereka membawa tas punggung berwarna hitam dengan logo BPS dan sensus penduduk 2020 serta tanda pengenal yang bertuliskan nama yang bersangkutan.

“Jangan lupa, petugas resmi yang datang untuk memverifikasi sensus penduduk ke rumah warga wajib membawa surat tugas dari BPS Kabupaten Pekalongan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun mengatakan pihaknya juga ikut mensukseskan pelaksanaan sensus penduduk 2020. Dia dan seluruh anggota dewan akan berusaha mensosialisasikan kegiatan itu ke masyarakat dilingkungan rumah maupun wilayahnya.

 

KOMENTAR